Kamis, 27 Juli 2017

Ingat Agustus Ingat Pendaftaran CPNS, Ini Tips Lolos Seleksi Administrasi


Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa satu pekan menjelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Pemerintah, membuat sebagian banyak orang tegang. Pasalnya, putra dan putri terbaik di Indonesia akan bersaing memperebutkan 19.210 kursi untuk menjadi CPNS yang nantinya akan ditempatkan di seluruh pelosok di Indonesia. Pendaftaran yang akan dimulai pada 1 Agustus 2017 melalui situs online ini ternyata menjadi perhatian banyak orang. 

Dalam kesempatan ini, Pemerintah kembali mengingatkan calon pelamar, bahwa apa saja yang harus dipersiapkan untuk menghadapi pendaftaran CPNS secara online. Mulai hari Selasa, 1 Agustus 2017 calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK. Diusahakan, apapun yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sama, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran.

Saat melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi online, untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas, diantaranya dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, lalu surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.

Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017.

Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000,-, pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.

Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat dilaman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sedangkan untuk pelamar Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup menggunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.

Selain memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS .

Disamping harus memperhatikan hal-hal penting di atas, calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang. Tes tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk menghindari penumpukan pendaftaran, disarankan calon pelamar tidak semua mendaftar pada tanggal 1 Agustus, tetapi bisa mendaftar di hari-hari berikutnya sampai sebelum batas waktu pendaftaran ditutup. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Rabu, 12 Juli 2017

Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa menjelang pembukaan pendaftaran CPNS, masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Tidak hanya mempersiapkan kemampuan diri untuk mengikuti tes, namun persyaratan dan berkas administrasi juga mutlak harus diperhatikan dengan teliti, supaya lolos seleksi administrasi.

CPNS calon hakim (Cakim), ini ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam. Adapun umur yang dipersyaratkan, minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017.

Bagi Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk cakim pada ketiga peradilan. Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat. 

Untuk mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi.

Sedangkan untuk formasi sarjana cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.

Bagi pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat, harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.

Terdapat persyaratan khusus pelamar formasi cakim peradilan agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam.

“Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 – 26 Agustus 2017,” ujar Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Rabu (12/07)

Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Cakim MA pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN, imbuhnya.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Pengumuman Penerimaan CPNS Tahun 2017

Sahabat pembaca Info Seleksi CPNS, sudah tahukah anda bahwa sudah ada pengumuman resmi penerimaan CPNS tahun 2017. Berikut ini link yang bisa anda kunjungi untuk mendownload pengumuman CPNS 2017.


1. Mahkamah Agung RI

2. Kementerian Hukum dan HAM


Sumber berita : KEMENPANRB.
Share:

Selasa, 11 Juli 2017

Rekruitmen CPNS Calon Hakim, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi Calon Hakim (cakim).  Jabatan tersebut akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi *(PANRB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya bersama Mahkamah Agung dan instansi terkait lainnya sudah melakukan kajian mendalam, sehingga dipastikan tidak bertentangan dengan aturan perundangan dalam rekruitmen calon hakim. “Rekruitmen ini dilakukan untuk calon hakim dari jalur CPNS. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/07).

Menteri juga mengatakan, seleksi CPNS untuk calon hakim ini dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur umum, lulusan cumlaude dan afirmsi untuk putra-putri papua dan papua Barat. Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN). Untuk posisi cakim ini, kualifikasi hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam.

Untuk formasi umum, dialokasikan 1.484 kursi, dengan rincian yakni 907 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 543 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 34 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Sementara untuk formasi lulusan cumlaude, terdapat 168 formasi, dengan rincian yakni 103 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 62 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 3 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Terakhir untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, kuotanya 32 kursi,  yakni 20 untuk cakim pada peradilan umum, 11 kursi untuk cakim pada peradilan agama, dan 1 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Bagi lulusan Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan.

Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan bahwa saat ini sedang mengalami krisis hakim. “Sudah tujuh tahun tidak dilakuan rekruitmen hakim. Benar-benar sangat kurang. Untuk pengadilan di tingkat pertama, paling banyak hanya ada lima hakim” ujarnya.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Sabtu, 08 Juli 2017

Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2017

Sahabat pembaca Info ASN CPNS BUMN, berikut ini Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil  Dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017.

a.    Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1.       Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-
nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a.           Pancasila;
b.          Undang-Undang Dasar 1945;
c.           Bhineka Tunggal Ika; dan
d.          Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa  Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2.       Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a.           Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan
informasi secara lisan maupun tulis;
b.          Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan
operasi  perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan diantara angka-angka;
c.           Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan
melakukan  penalaran  secara  runtut  dan  sistematis;
dan 
d.          Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3.       Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a.           Integritas diri;
b.          Semangat berprestasi;
c.           Kreativitas dan inovasi;
d.          Orientasi pada pelayanan;
e.           Orientasi kepada orang lain;
f.            Kemampuan beradaptasi;
g.           Kemampuan mengendalikan diri;
h.          Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i.            Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j.            Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k.          Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.


b.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1.       Materi seleksi kompetensi bidang
a.          Materi  Seleksi  Kompetensi  Bidang  ditetapkan  oleh
instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi  untuk  jabatan  pelaksana  ditetapkan  oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b.          Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau
instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum  siap  menyusun  materi  Seleksi  Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c.           Materi  sebagaimana  dimaksud  angka  1)  dan  2)
selanjutnya  dikoordinasikan  dan  diintegrasikan  ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

Demikian Semoga Bermanfaat.

Share:

Rabu, 14 Juni 2017

Pemerintah Hanya Buka CPNS Lewat Formasi Khusus

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa hingga saat ini pemerintah hanya menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan formasi khusus. Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menegaskan untuk saat ini pemerintah masih konsisten melakukan moratorium dan penataan PNS. Hanya saja terdapat penerimaan CPNS yang berasal dari formasi khusus yang sesuai dengan program prioritas Nawacita Presiden Joko Widodo.

Herman menjelaskan formasi khusus yang dibuka seperti Guru Garis Depan yang nantinya ditugaskan untuk mengajar di wilayah terluar dan terpencil di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dilakukan mengingat masih banyak daerah di pedalaman yang kurang tersentuh pendidikan. Nantinya guru tersebut diberi jangka waktu untuk menetap di wilayah tersebut hingga beberapa tahun mendatang. 

Penerimaan CPNS dari formasi khusus selanjutnya adalah penyuluh pertanian, karena memang tidak dapat dipungkiri keberadaan penyuluh pertanian sangat penting untuk mendorong petani meningkatkan produktivitasnya. Kemudian ada dokter dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang jumlahnya masih dirasa kurang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

"Hingga saat ini pemerintah tetap konsisten melakukan moratorium, namun terdapat beberapa penerimaan CPNS yang berasal dari formasi khusus. Formasi tersebut bisa dikatakan khusus karena hanya orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat mengisi formasi tersebut, contohnya seperti GGD, dokter dan bidan PTT Kemenkes, lalu penyuluh pertanian," ujarnya, Rabu (14/06).

Selanjutnya ia mengatakan formasi khusus lainnya yang dibuka adalah formasi yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM seperti penjaga lapas dan imigrasi. Hal tersebut dirasa penting mengingat jumlah warga binaan yang ada setiap lapas cukup banyak namun SDM penjaga lapas terbilang sedikit. Kemudian petugas imigrasi untuk mengantisipasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang terus meningkat.

Selanjutnya calon hakim, merupakan formasi khusus yang disetujui oleh Kementerian PANRB. Hal itu menimbang jumlah hakim baik di pusat maupun di daerah yang jumlahnya masih sedikit. Setidaknya ada sekitar 1.684 calon hakim yang disetujui oleh Menteri PANRB Asman Abnur. 

Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan, hingga kini penerimaan CPNS dari jalur umum belum dibuka. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memperoleh informasi dari instansi terkait. "Jangan sampai terkecoh informasi tidak benar atau hoax. Kalau ingin tau perkembangan, silahkan konfirmasi langsung ke kami atau up date melalui menpan.go.id," pungkas Herman.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Selasa, 18 April 2017

Jamin Kualitas, PP No. 11/2017: Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Manajemen PNS itu meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e.pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. Perlindungan.

Ditegaskan dalam PP tersebut, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:  a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.  Untuk itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan  prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, meliputi  kebutuhan jumlah dan jenis: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usul dari: a.PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat; dan b. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pengadaan PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu menegaskan,  untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.

Pengadaan PNS, menurut PP ini, merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a.Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.

Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;  dan  g. pengangkatan menjadi PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap: a.seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c.seleksi kompetensi bidang.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

PP ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Adapun calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 tersebut.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Sabtu, 01 April 2017

Pengangkatan Bidan Tidak Tetap Menjadi ASN Terganjal UU

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendesak pemerintah pusat mengubah Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan ASN khusus tenaga profesional yang dibutuhkan pemerintah. Hal itu menyusul mengenai polemik pengangkatan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak terakomodir dalam pengangkatan bidan ASN karena melampaui batas usia.

Dikatakan Dede Yusuf saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan daerah pemilihan dalam menyerap aspirasi tenaga kesehatan di Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung, Sabtu 1 April 2017, pengangkatan bidan PTT ini memang merupakan program pemerintah pusat. Dari jumlah PTT 2017 yang mengikuti seleksi pengangkatan sebanyak 42.000 orang, lanjut Dede, pemerintah hanya mengangkat bidan PTT ini sebanyak 38.000 orang sudah diangkat menjadi ASN.

“Sedangkan sisanya sekitar 4.000 bidan yang usianya di atas 35 tahun dan ini terganjal Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang hanya mengangkat calon ASN di bawah usia 35 tahun. Tentunya ini menjadi masalah lainnya. Akhirnya, kami di Komisi IX DPR RI mengusahakan agar sisa bidan PTT yang belum diangkat ini agar diberikan hak yang sama atas dasar lama pengabdian sesuai SK Kemenkes tentang persyaratan pengangatan,” kata Dede Yusuf.

Pertimbangan tersebut diupayakan Ketua Komisi IX DPR RI ini, mengingat tenaga bidan merupakan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas dan dibutuhkan pemerintah daerah. Pasalnya, sebaran tenaga bidan di Indonesia saat ini belum merata.

“Akhirnya kami meminta pemerintah hanya mengubah peraturan pemerintah tentang pengadaan ASN bukan undang-undang ASN ini khusus bagi tenaga spesialis yang dibutuhkan negara untuk diangkat menjadi ASN. Saya juga sempat bertanya kepada Menteri Kesehatan mengenai jumlah rasio kebutuhan bidan ini. Ibu menteri (Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek, red) memang membutuhkan tenaga bidan karena banyak daerah-daerah yang bahkan satu desa tidak ada bidannya,” tutur Dede seraya menambahkan pemerintah pusat menawarkan pilihan lain yakni diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.

“Semestinya PPPK daerah ini untuk mengakomodasi tenaga kesehatan yang baru masuk, bukan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi. Dalam dunia medis semakin lama jam terbang seorang tenaga medis, maka pengalamannya pun semakin mumpuni. Berbeda dengan ASN yang menganggap usia produktif,” ucap dia.

Berita ini bersumber dari Pikiran Rakyat.
Share:

Jumat, 27 Januari 2017

Peluang Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tes penerimaan CPNS semakin terbuka.

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa peluang Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin terbuka. Sebab, Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan) telah memberikan isyarat menyetujui usulan Pemkot untuk melaksanakan tes CPNS tahun 2017 ini.

“Pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu bapak Menteri PAN dan RB sudah berjanji akan mengalokasikan CPNS untuk Kota Bengkulu dan daerah lainnya juga, insya Allah 2017 ini kita adakan,” ungkap Kepala BKD Kota Bengkulu Drs Bujang HR MM, kemarin.

Bujang menerangkan, pihaknya telah mengajukan sekitar 625 formasi CPNS. Pengajuan tersebut sesuai dengan kebutuhan PNS di Kota Bengkulu saat ini.

“Kalau arahan Pak Menteri kemarin, itu harus sesuai dengan jumlah yang pensiun. Kalau jumlah yang pensiun di Kota Bengkulu ya sekitar 600-san orang,” bebernya. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenpan agar Kota Bengkulu dapat melaksanakan tes penerimaan CPNS pada tahun ini.

Dijelaskannya, penerimaan CPNS yang akan diadakan tahun ini untuk seluruh formasi, mulai dari guru, tenaga medis, dan tenaga administrasi.

Terpisah, Sekrataris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Marjon MPd mengatakan, saat ini Pemkot Bengkulu sangat berharap dapat mengadakan tes penerimaan CPNS. Sebab, dengan penerimaan CPNS tersebut dapat meningkatkan kinerja Pemkot terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap 2017 ini ada penerimaan CPNS, untuk itu kita berdoa saja,” harapnya.

Berita ini bersumber dari Bengkulu Ekspress.
Share:

Kamis, 26 Januari 2017

Rekrutmen CPNS 2017 Gunakan Formasi Khusus

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menuturkan pola rekrutmen CPNS pada 2017 tidak akan secara massal, tapi memakai formasi khusus. 

"Rekrutmen CPNS nantinya tidak secara massal, tapi ambil ASN dari formasi khusus, yakni dari lulusan sekolah pendidikan kedinasan," kata Menpan RB Asman Abrur, disela-sela kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah I, di Bandung, Rabu (25/1/2017).

Ia menjelaskan salah satu bentuk dari formasi khusus itu adalah mengalokasikan sebagian kuota untuk penyandang disabilitas dan lulusan pendidikan kedinasan. 

"Saudara-saudara kita yang disabilitas juga yang menjadi formasi khusus rekrutmen CPNS.Tahun ini kami buka untuk formasi khusus dan mulai sekarang sudah dibuat formasi," ucapnya. 

Menurut dia, untuk bisa mendapatkan PNS yang berkualitas maka standar nilai akademik peserta CPNS harus ditingkatkan yakni harus lulusan perguruan tinggi negeri dengan akreditsi 'A'.

"Dengan format khusus tersebut maka bisa direkrutmen CPNS yang memiliki kualitas terbaik dari dari perguruan tinggi terbaik dan kami utamakan ke depan ASN harus bersumber dari jebolan perguruan tinggi akreditasi A, IPK cumlaude, kalau ASN gitu saya yakin birokrasi kita akan maju," tuturnya. 

Rekrutmen CPNS format khusus, lanjut Menpan RB, juga akan dikhususkan bagi para atlet yang berprestasi di ajang nasional seperti PON hingga internasional seperti Olimpiade.

Berita ini bersumber dari Okezone.
Share:

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.