Selasa, 18 April 2017

Jamin Kualitas, PP No. 11/2017: Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Manajemen PNS itu meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e.pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. Perlindungan.

Ditegaskan dalam PP tersebut, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:  a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.  Untuk itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan  prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, meliputi  kebutuhan jumlah dan jenis: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usul dari: a.PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat; dan b. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pengadaan PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu menegaskan,  untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.

Pengadaan PNS, menurut PP ini, merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a.Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.

Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;  dan  g. pengangkatan menjadi PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap: a.seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c.seleksi kompetensi bidang.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

PP ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Adapun calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 tersebut.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Sabtu, 01 April 2017

Pengangkatan Bidan Tidak Tetap Menjadi ASN Terganjal UU

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendesak pemerintah pusat mengubah Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan ASN khusus tenaga profesional yang dibutuhkan pemerintah. Hal itu menyusul mengenai polemik pengangkatan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak terakomodir dalam pengangkatan bidan ASN karena melampaui batas usia.

Dikatakan Dede Yusuf saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan daerah pemilihan dalam menyerap aspirasi tenaga kesehatan di Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung, Sabtu 1 April 2017, pengangkatan bidan PTT ini memang merupakan program pemerintah pusat. Dari jumlah PTT 2017 yang mengikuti seleksi pengangkatan sebanyak 42.000 orang, lanjut Dede, pemerintah hanya mengangkat bidan PTT ini sebanyak 38.000 orang sudah diangkat menjadi ASN.

“Sedangkan sisanya sekitar 4.000 bidan yang usianya di atas 35 tahun dan ini terganjal Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang hanya mengangkat calon ASN di bawah usia 35 tahun. Tentunya ini menjadi masalah lainnya. Akhirnya, kami di Komisi IX DPR RI mengusahakan agar sisa bidan PTT yang belum diangkat ini agar diberikan hak yang sama atas dasar lama pengabdian sesuai SK Kemenkes tentang persyaratan pengangatan,” kata Dede Yusuf.

Pertimbangan tersebut diupayakan Ketua Komisi IX DPR RI ini, mengingat tenaga bidan merupakan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas dan dibutuhkan pemerintah daerah. Pasalnya, sebaran tenaga bidan di Indonesia saat ini belum merata.

“Akhirnya kami meminta pemerintah hanya mengubah peraturan pemerintah tentang pengadaan ASN bukan undang-undang ASN ini khusus bagi tenaga spesialis yang dibutuhkan negara untuk diangkat menjadi ASN. Saya juga sempat bertanya kepada Menteri Kesehatan mengenai jumlah rasio kebutuhan bidan ini. Ibu menteri (Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek, red) memang membutuhkan tenaga bidan karena banyak daerah-daerah yang bahkan satu desa tidak ada bidannya,” tutur Dede seraya menambahkan pemerintah pusat menawarkan pilihan lain yakni diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.

“Semestinya PPPK daerah ini untuk mengakomodasi tenaga kesehatan yang baru masuk, bukan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi. Dalam dunia medis semakin lama jam terbang seorang tenaga medis, maka pengalamannya pun semakin mumpuni. Berbeda dengan ASN yang menganggap usia produktif,” ucap dia.

Berita ini bersumber dari Pikiran Rakyat.
Share:

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.