Kamis, 27 Juli 2017

Ingat Agustus Ingat Pendaftaran CPNS, Ini Tips Lolos Seleksi Administrasi


Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa satu pekan menjelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Pemerintah, membuat sebagian banyak orang tegang. Pasalnya, putra dan putri terbaik di Indonesia akan bersaing memperebutkan 19.210 kursi untuk menjadi CPNS yang nantinya akan ditempatkan di seluruh pelosok di Indonesia. Pendaftaran yang akan dimulai pada 1 Agustus 2017 melalui situs online ini ternyata menjadi perhatian banyak orang. 

Dalam kesempatan ini, Pemerintah kembali mengingatkan calon pelamar, bahwa apa saja yang harus dipersiapkan untuk menghadapi pendaftaran CPNS secara online. Mulai hari Selasa, 1 Agustus 2017 calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK. Diusahakan, apapun yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sama, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran.

Saat melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi online, untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas, diantaranya dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, lalu surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.

Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017.

Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000,-, pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.

Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat dilaman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sedangkan untuk pelamar Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup menggunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.

Selain memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS .

Disamping harus memperhatikan hal-hal penting di atas, calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang. Tes tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk menghindari penumpukan pendaftaran, disarankan calon pelamar tidak semua mendaftar pada tanggal 1 Agustus, tetapi bisa mendaftar di hari-hari berikutnya sampai sebelum batas waktu pendaftaran ditutup. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Rabu, 12 Juli 2017

Mau Daftar Calon Hakim ? Ini Syaratnya

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa menjelang pembukaan pendaftaran CPNS, masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Tidak hanya mempersiapkan kemampuan diri untuk mengikuti tes, namun persyaratan dan berkas administrasi juga mutlak harus diperhatikan dengan teliti, supaya lolos seleksi administrasi.

CPNS calon hakim (Cakim), ini ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam. Adapun umur yang dipersyaratkan, minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017.

Bagi Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk cakim pada ketiga peradilan. Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat. 

Untuk mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi.

Sedangkan untuk formasi sarjana cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.

Bagi pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat, harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.

Terdapat persyaratan khusus pelamar formasi cakim peradilan agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam.

“Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 – 26 Agustus 2017,” ujar Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Rabu (12/07)

Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Cakim MA pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN, imbuhnya.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Pengumuman Penerimaan CPNS Tahun 2017

Sahabat pembaca Info Seleksi CPNS, sudah tahukah anda bahwa sudah ada pengumuman resmi penerimaan CPNS tahun 2017. Berikut ini link yang bisa anda kunjungi untuk mendownload pengumuman CPNS 2017.


1. Mahkamah Agung RI

2. Kementerian Hukum dan HAM


Sumber berita : KEMENPANRB.
Share:

Selasa, 11 Juli 2017

Rekruitmen CPNS Calon Hakim, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude

Sahabat pembaca Info Pendaftaran ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi Calon Hakim (cakim).  Jabatan tersebut akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi *(PANRB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya bersama Mahkamah Agung dan instansi terkait lainnya sudah melakukan kajian mendalam, sehingga dipastikan tidak bertentangan dengan aturan perundangan dalam rekruitmen calon hakim. “Rekruitmen ini dilakukan untuk calon hakim dari jalur CPNS. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/07).

Menteri juga mengatakan, seleksi CPNS untuk calon hakim ini dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur umum, lulusan cumlaude dan afirmsi untuk putra-putri papua dan papua Barat. Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN). Untuk posisi cakim ini, kualifikasi hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam.

Untuk formasi umum, dialokasikan 1.484 kursi, dengan rincian yakni 907 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 543 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 34 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Sementara untuk formasi lulusan cumlaude, terdapat 168 formasi, dengan rincian yakni 103 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 62 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 3 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Terakhir untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, kuotanya 32 kursi,  yakni 20 untuk cakim pada peradilan umum, 11 kursi untuk cakim pada peradilan agama, dan 1 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Bagi lulusan Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan.

Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan bahwa saat ini sedang mengalami krisis hakim. “Sudah tujuh tahun tidak dilakuan rekruitmen hakim. Benar-benar sangat kurang. Untuk pengadilan di tingkat pertama, paling banyak hanya ada lima hakim” ujarnya.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Sabtu, 08 Juli 2017

Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2017

Sahabat pembaca Info ASN CPNS BUMN, berikut ini Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil  Dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017.

a.    Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1.       Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-
nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a.           Pancasila;
b.          Undang-Undang Dasar 1945;
c.           Bhineka Tunggal Ika; dan
d.          Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa  Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2.       Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a.           Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan
informasi secara lisan maupun tulis;
b.          Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan
operasi  perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan diantara angka-angka;
c.           Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan
melakukan  penalaran  secara  runtut  dan  sistematis;
dan 
d.          Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3.       Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a.           Integritas diri;
b.          Semangat berprestasi;
c.           Kreativitas dan inovasi;
d.          Orientasi pada pelayanan;
e.           Orientasi kepada orang lain;
f.            Kemampuan beradaptasi;
g.           Kemampuan mengendalikan diri;
h.          Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i.            Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j.            Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k.          Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.


b.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1.       Materi seleksi kompetensi bidang
a.          Materi  Seleksi  Kompetensi  Bidang  ditetapkan  oleh
instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi  untuk  jabatan  pelaksana  ditetapkan  oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b.          Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau
instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum  siap  menyusun  materi  Seleksi  Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c.           Materi  sebagaimana  dimaksud  angka  1)  dan  2)
selanjutnya  dikoordinasikan  dan  diintegrasikan  ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

Demikian Semoga Bermanfaat.

Share:

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.